REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ulama al-Azhar Mesir menyetujui Fatwa yang
dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yang
memfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca
al-Quran elektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh
al-Quran elektronik sama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf
yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerap diyakini
kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakan ajaran
Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitab
suci.
Para ulama menyandarkan pendapatnya kepada ayat yang berbunyi
janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalam keadaan suci (al-Waqiah:
79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untuk menyentuh al-Quran baik
yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik seperti yang ada di
ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhuts al-Islamiyah al-Azhar Mesir,
Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harus tetap terjaga baik
dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanya itu,
terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad
(16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannya fatwa terkait memegang
mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zaman yang tak
terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak boleh
luput dari perhatian.
Ketua Majlis Ulama Mesir, Syaikh Ahmad
Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untuk
memegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf
cetak maupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam
keadaan suci,” paparnya.
Disalim dari http://www.republika.co.id
11.11.2011
Langganan:
Postingan (Atom)