« »
« »
« »
Get this widget

2.27.2011

Ujian Nasional Indonesia

Pelaksanaan Ujian Nasional di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2004 silam, sebagai bagian dari rencana jangka panjang pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Hal ini dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2005 tentang Ujian Nasional (UN) pasal 3:

Pasal 3

“Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi ilmu pengetahuan dan teknologi peserta didik pada mata pelajaran yang ditentukan, dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan.” (Permendiknas 2005)

Pada awal pelaksanaannya mata pelajaran yang diujikan bersifat umum meliputi bahasa Indonesia, matematika dan bahasa Inggris. Namun pada tahun 2009 jumlah mata pelajaran yang diujikan meningkat menjadi enam mata pelajaran yang disesuaikan dengan penjurusan siswa (kelas Bahasa, IPA dan IPS). Begitu pun standar nilai rata-rata ditingkatkan secara bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 4.1 hingga sekarang rata-rata 5.5. Jika pada awalnya UN hanya diperuntukkan pada tingkat menengah atas (SMA) sekarang meliputi juga SMP dan bahkan SD.

Berdasarkan definisi awalnya UN merupakan ujian tertulis yang menjadi salahsatu faktor penentu kelulusan siswa. Sampai di sini tidak ada masalah dan telah menjadi suatu keharusan dalam sistim pendidikan modern. Permasalahan muncul ketika UN diberlakukan secara nasional dan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan kelulusan siswa bersangkutan. Dalam argumennya pemerintah menekankan bahwa UN perlu terus dijalankan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia agar tidak semakin tertinggal dari negara-negara lainnya, dan untuk kepentingan pemetaan pendidikan. Dalam catatan pemerintah juga disebutkan bahwa dari tahun ke tahun telah terjadi peningkatan jumlah kelulusan siswa, dan betapa ternyata UN juga terbukti telah meningkatkan semangat belajar siswa dan kualifikasi guru bersangkutan.

Sementara di sisi lain, kalangan intelektual dan tokoh pendidikan nasional kerap mengkritisi kebijakan standarisasi UN. Kritik lainnya menyangkut efek domino negative dari diberlakukannya standarisasi UN secara nasional, seperti: ditekannya kreativitas guru dan sekolah, terpinggirkannya ilmu akhlaq dan budaya, tersitanya waktu luang siswa untuk kegiatan mandiri sebagai akibat dari fokus siswa dan pihak sekolah terhadap UN semata.

Tentunya ketika kita membahas masalah kemajuan sebuah peradaban maka tidak bisa dilepaskan dari sistim pendidikan yang berlaku pada saat itu. Mulyadhi Kartanegara dan Azyumardi Azra dalam bukunya menekankan berkali-kali bahwa pendidikan adalah faktor kunci kemajuan sebuah peradaban. Secara umum sistim pendidikan yang berlaku pada masa itu dapat dibagi menjadi dua, pendidikan formal dan informal. Pendidikan formal berupa madrasah (termasuk juga jami’ah). Sedang informal meliputi perpustakaan, rumah sakit, observatorium, akademi dan halaqah.

Beberapa Kritik Tentang Ujian Nasional

Standarisasi UN dan meningkatnya nilai minimal kelulusan siswa tidak bisa dipungkiri telah meningkatkan motivasi belajar dan focus para siswa. Namun sayangnya hanya pada mata pelajaran yang diujikan. Hal ini berarti terpinggirkannya mata pelajaran non UN seperti pendidikan akhlaq dan budaya. Begitu pun metode ajar guru terpaku pada kurikulum nasional dengan hanya memberi sedikit ruang gerak bagi kreativitas guru bersangkutan. Fakta ini jelas memprihatinkan mengingat pada masa keemasan islam, kreativitas guru telah menjadi factor yang amat penting.guru bukan sekadar berperan sebagai pengajar di depan kelas, namun terutama sebagai inspirator bagi siswa untuk belajar secara mandiri. Ibn Sina ketika membicarakan masalah pendidikan menitikberatkan pada konsep self-education seperti ini.
UN juga telah menjadikan lembaga non formal menjamur dan semakin diburu para siswa.

Namun sayangnya lembaga yang marak tesebut hanya lembaga yang sekadar mengajarkan tips dan trik UN, atau lembaga pendukung lembaga formal. Hal ini menjadikan waktu luang siswa bersangkutan untuk belajar secara mandiri sesuai dengan minat dasarnya menjadi amat terkurangi. Di masa keemasan islam kita melihat bahwa lembaga pendidikan non formal yang berkembang justru tidak memiliki keterikatan dengan kurikulum lembaga pendidikan formal, dan memiliki peran sama pentingnya dengan lembaga pendidikan formal; sementara lembaga formal focus pada ilmu keagamaan, lembaga non formal justru menjadi sarana pendidikan ilmu filosofis dan praktis. UN pada akhirnya juga amat menekankan pada aspek hapalan siswa, sementara kita melihat pada masa keemasan islam metode hapalan tersebut mesti diiringi dengan debat (argumentasi) baik secara tertulis (ta’liqah) maupun lisan (jadal).

Akan halnya tujuan pendidikan bukanlah untuk sekadar memenuhi standar nilai semata (aspek kognitif), namun terutama dalam pembentukan karakter siswa. Tujuan pendidikan dalam islam secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, tujuan akhir dan antara. Tujuan antara meliputi tujuan individual (kaitan dengan pendidikan pribadi dan karakter siswa), tujuan social (hubungan siswa dengan masyarakat dan lingkungan) dan tujuan professional (kaitan dengan aktivitas dalam masyarakat dan tuntutan profesi). Sementara tujuan akhir nya adalah menciptakan pribadi-pribadi hamba tuhan yang bertaqwa. Sistim pendidikan ala Barat seperti standarisasi UN secara nasional dengan mengabaikan aspirasi dan keunikan budaya local, justru akan menciptakan split personalities dan marginal men yang terasing dan terkucil dari lingkungan dan masyarakat tempatnya bernaung dan mengabdi di kemudian hari.

Pendidikan Agama Islam Masuk Ujian Nasional (UN)

Tahun 2011 Pendidikan Agama Islam akan masuk dalam Ujian Nasional. Hal ini berdasarkan usulan dari Kementerian Agama. Dengan tujuan untuk dapat mengetahui daya serap dan pemerataan pendidikan agama Islam di seluruh wilayah. UN Agama ini hanya berlaku untuk agama Islam saja. Sedangkan agama lain belum dibuatkan aturan tersendiri dan masih menggunakan nilai ujian sekolah. (Republika Co. Id. 14/12)

Lebih lanjut, Baskara Aji selaku kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY mengatakan 'UN PAI ini akan diberlakukan bagi siswa tingkat SMP dan SMA/SMK serta pada UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) SD.
Hasil nilai dari UN PAI tidak menjadi nilai mutlak yang akan dimasukkan dalam SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional). Namun demikian, nilai UN PAI akan digabungkan dengan nilai ujian sekolah. Setiap sekolah diminta untuk menentukan nilai minimal UN PAI untuk syarat kelulusan.

Hasil nilai UN PAI ini akan dikeluarkan secara tersendiri terlepas dari nilai pada SKHUN. Namun pola pelaksanaannya tetap sama dengan standar UN. Perlu digaris bawahi bahwa nilai UN PAI tersebut tidak akan menjadi syarat penentu kelulusan atau untuk mendaftar ke tingkat yang lebih tinggi. Meskipun begitu, Kementerian Agama akan mempertimbangkan hasil tersebut menjadi salah satu unsur bagi siswa yang ingin mendaftar di madrasah.

Kriteria Kelulusan UN 2011 Berdasarkan Peraturan Menteri pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010

Pasal 3

Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah memiliki rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).

Pasal 4

Kriteria penentuan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Pasal 5

(1) Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
(2) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.
(3) Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di peroleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMALB dan SMK dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US/M dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor.

Pasal 6

(1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Pasal 7

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ((Permen Pendidikan nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010)

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB I
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UUSPN NO 2 TAHUN 1989-UU SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003)

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia telah menyusun undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan. Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, pemerintah telah banyak mengadakan perubahan/membuat, merevisi, dan menghapus undang-undang pendidikan. Berbagai konsistensi (konsistensi dapat diartikan dengan ketetapan, kesepatakatan. Lihat Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, 1994: 363) pemerintah ini banyak mengalami berbagai perubahan dari tahun ke tahun.

Setidaknya ada tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN, dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS.

1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1950

Satu hari sesudah Indonesia merdeka, Indonesia mengungumunkan UUD Negara Indonesia kesatuan disertai dengna pembentukan pemerintah (kabinet). Dalam suasana ini, pengurus pemusyawaratan mengadakan kongres masalah pendidikan dengan mengumpulkan cendikiawan sebanyak mungkin. Kongres ini berlangsung dari tanggl 4-5-6 April 1947 di Surakarta. Kongres ini menghasilkan rencana pokok pendidikan dan pengajaran yang kelak menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah. Rencana undang-undang ini selesai pada tahun 1948. Pada tanggal 6 Agustus 1949 rencana undang-undang ini kepada DKNIP. Rencana undang-undang ini diterima dan disyahkan oleh DKNIP pada tanggal 27 Desember 1949. (B. Suryobroto, 1990:35-36)

Selanjutnya pada tahun 1954 dikeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan.

Sistem pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi.

Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Posisi Pendidikan Islam

Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai undang-undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama undang-undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua.

Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:

1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Namun demikian, undang-undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. (lihat UU No. 4 Tahun 1950 Pasal 2 ayat 1 dan 2, dan Pasal 20). Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.

2. UUSPN No. 2 Tahun 1989

Hadirnya UU No 4 Tahun 1950 ini belum mencerminkan harapan rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu saja undang-undang ini menuai protes dari berbagai kalangan umat Islam. Pada akhirnya lahirlah undang-undang UUSPN No 2 Tahun 2003. Inti perubahan undang-undang ini adalah karena undang pendidikan keagamaan (PAI) dikesampingkan. Tidak dipungkiri bahwa undang-undang tahun 1950 masih diwarnai dengan undang-undang kolonialisme.

Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.

Posisi Pendidikan Islam

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut tidak memihak kepada pendidikan Islam, maka isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional “jilid dua” yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam undang-undang yang muncul 39 tahun kemudian dari undang-undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 11 ayat 1 dan 6, dan Pasal 15 ayat) Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 39 ayat)
Lebih dari itu, undang-undang ini menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai tujuan pendidikan nasional. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 4) Keimanan dan ketakwaan adalah terminologi yang sangat identik dan akrab dengan pendidikan agama dan keagamaan.

3. UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003

Depdiknas telah merevisi UU No. 2/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UUSPN) dengan alasan bahwa UUSPN No.2 tahun 1989 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. (Imam Samroni, Makalah Diskusi Panel: 1)

Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, pendidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Undang-Undang No.20/2003 Bab VI pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh kelompok tertentu sebagai RUU yang sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13 ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.
Mereka yang menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara pendidikan Islam.

Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap mempertahankan dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal tersebut termaktub dalam Bab II pasal 2 yang bunyi lengkapnya adalah “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Sedangkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Bab II pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Posisi Pendidikan Islam

Memasuki era reformasi, sembilan tahun setelah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 diundangkan, pendidikan nasional mendapat banyak kritik, bahkan hujatan. Bahkan UUD 1945 pun yang memayungi lahirnya setiap Undang-Undang pendidikan, tak mampu menahan dari desakan amandemen sehingga pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR memutuskan berlakunya UUD hasil empat kali amandemen tersebut. UUD hasil amandemen ini mengamanatkan agar pemerintah menyusun sebuah sistem pendidikan nasional.

Selengkapnya amanat UUD itu berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. (UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13)

Demi memenuhi amanat tersebut, desakan masyarakat serta tuntutan reformasi pendidikan, maka pada tanggal 8 Juli 2003 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sini lah pendidikan agama dan keagamaan mendapatkan angin segar dan ruang gerak yang leluasa yang setidaknya ditegaskan dan diisyaratkan dalam 12 point dari Undang-Undang tersebut, yaitu pada:

1. Konsideran “menimbang”,
2. Bab I tentang Ketentuan Umum,
3. Pasal 3 tentang fungsi pendidikan nasional,
4. Pasal 12 ayat 1 a tentang hak peserta didik,
5. Pasal 17 ayat 2 tentang bentuk Pendidikan Dasar,
6. Pasal 18 ayat 3 tentang bentuk Pendidikan Menengah,
7. Pasal 26 ayat 4 tentang bentuk satuan pendidikan nonformal,
8. Pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan,
9. Pasal 36 ayat 3 tentang aspek kurikulum,
10. Pasal 37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar,
11. Pasal 37 ayat 2 tentang kurikulum pendidikan tinggi, dan
12. Pasal 38 ayat 2 tentang koordinasi dan supervisi Departemen Agama.

Saat kedua undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah pada pembentukan akhlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU yang tidak bermoral.

Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”.

Dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:

1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

Di sisi lain RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam di mana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran.

Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs.

Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islam.

Jika kita lihat perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.

Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, di antaranya :

1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan nilai-nilai Alquran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
2. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
3. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
4. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
5. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).

Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 di antaranya adalah :

1. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik
2. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
3. UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
4. Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
5. Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
6. Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

DAFTAR PUSTAKA

A. Partanto, Pius dan M. Dahlan Al Barry. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola
Dimyati dan Mudjiono. 2006. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta
Hasan, Chalidjah. Kajian Perbandingan Pendidikan. Surabaya: Al Ikhlas.
Imron, Ali. 1996. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010 Tentang kriteria kelulusan peserta didik Pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah Menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/madrasah Aliyah, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan tahun pelajaran 2010/2011
Pidarta, Made. 1997. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Rosyada, Dede. 2004. Paradigma Pendidikan Demokratis. Jakarta: Prenada Media Sumarso, Makalah, Perjalanan Kurikulum Di Indonesia
Siskandar. 2003. KBK Pendidikan Dasar dan menengah (makalah). Jakarta: Pusat Kurikulum, Depdiknas.
Shaleh, Abdurrahman. 2003. Kebijakan Kurikulum Madrasah (makalah). Jakarta: Depdiknas, Depag RI
Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto. 1993. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Cet. Keenam
Sulistyorini, Sulis. 2007. Model Pembelajaran IPA Sekolah Dasar dan Penerapannya dalam KTSP. Yogyakarta: Tiara Wacana
Suryosubroto. 1982. Beberapa Aspek Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Kembali Undang-Undang No. 4 Tahun 1950
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 1989)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS 2003).

MENGENAL AHMADIYAH LEBIH DEKAT

Agus Salim (Mahasiswa FAI-UMSU dan Alumni Kader Ulama MUI-SU)

Berbicara tentang Ahmadiyah, berarti membicarakan sejarah Mirza Ghulam Ahmad selaku pendiri aliran yang mengundang kontroversi di tanah air ini. Mirza Ghulam Ahmad lahir dari keturunan terhormat di daerah Qadiyan pada tahun 1839, wafat pada tahun 1908. Menurut suatu keterangan, keluarga Mirza Ghulam Ahmad berasal dari keturunan Haji Barlas dari dinasti Mughal. Inilah alasannya di depan nama keturunan keluarga ini terdapat sebutan Mirza.

Semasa kecilnya Mirza Ghulam Ahmad mendapat pendidikan agama secara tradisional dari keluarganya. Sedangkan pendidikan dasar ia peroleh di kampungnya sendiri. Kemudian meneruskan pelajarannya di kota Batala dekat kota Qadiyan. Sewaktu mudanya ia diasuh ayahnya dalam mengurus tanah pertaniannya, kemudian ia menjadi pegawai pada pemerintah Inggris di Sialkot sejak 1864-1868.

Pada awal kegiatannya, Mirza Ghulam Ahmad diterima oleh masyarakat luas termasuk dari kalangan masyarakat Islam ortodoks. Akan tetapi, sesudah Mirza Ghulam Ahmad mengeluarkan suatu pernyataan dan dakwaan yang dianggap keluar dari ajaran Islam, masyarakat berbalik memusuhi dan menghinanya.

Pada usia 54 tahun Mirza Ghulam Ahmad mengaku sering mendapat petunjuk atau wahyu dari Allah swt. Dia mengatakan bahwa wahyu itu tidak terbatas di masa lampau saja, tetapi Tuhan tetap berfirman kepada siapa saja yang dipilih-Nya sampai hari ini. Selain itu, di saat yang sama, ia pun menyatakan bahwa dirinya adalah Mujaddid atau renovator abad ke-14, karena ia merasa telah ditunjuk oleh Tuhan untuk mempertahankan Islam. Dari pengakuan inilah golongan Ahmadi ketika itu beranggapan bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai Mujaddid.

Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai al-Mahdi sekaligus sebagai penjelmaan Isa al-Masih menerima wahyu secara berulang-ulang dan berkesinambungan merupakan pengalaman rohaniah yang menenangkan hatinya. Akan tetapi, justru pengakuan tersebut menggelisahkan umat Islam. Dari pernyataannya yang aneh tersebut, Mirza Ghulam Ahmad menghadapi gelombang permusuhan yang dahsyat dari intern umat Islam.

Mirza Ghulam Ahmad menyatakan dirinya sebagai reformer abad ke-14 sekaligus sebagai al-Masih (penyelamat) yang dijanjikan dengan alasan realisasi dari hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya, “Sesungguhnya Allah akan mengatur umat ini (Islam) pada ujung setiap 100 tahun (1 abad) seorang pembaru agamanya.” (HR. Abu Daud).

Selanjutanya dia mengatakan telah menerima wahyu dari Tuhan. Dalam wahyu itu diterangkan bahwa al Masih dan al Mahdi yang dijanjikan itu adalah dirinya. Dalam pengakuan itu ia mengatakan, "Dan Tuhan telah memberitahukan kepadaku (dengan firman-Nya); "Bahwa al-Masih dan al-Mahdi yang dijanjikan dan ditunggu-tunggu itu adalah engkau (Mirza) dan Kami (Allah) melakukan apa yang Kami kehendaki, dan janganlah engkau tergolong orang-orang yang membuat kedustaan". Allah berfirman lagi, "Sungguh Kami (Allah) menjadikan engkau sebagai al-Masih ibn Maryam." Maka Allah pun melimpahkan keindahan rahasia-Nya dan menjadikan aku dapat melihat masalah-masalah yang sekecil-kecilnya."

Dalam merealisasikan ide pembaharuannya, Mirza di awal Desember 1888, dengan cara terang-terangan menyatakan dirinya telah mendapat perintah dari Tuhan untuk menerima baiat dari jamaatnya. Isi baiatnya antara lain, menjauhi perbuatan syirik, melaksanakan salat lima kali sehari semalam, beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., taat dan patuh kepada ajaran Alquran, dan bersikap sopan santun.
Isi baiat di atas tidak bertentangan dengan Alquran. Tetapi dalam baiat ini tidak disebut kewajiban zakat dan haji. Dalam riwayat hidupnya Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah melaksanakan haji dengan alasan belum istitha’ah (mampu).

Ikrar baiat lainnya yang harus diucapkan oleh seorang anggota adalah persaudaraan dengan Mirza Ghulam Ahmad. Dengan konsekuensi, jika anggota meninggal maka segala harta kekayaan dikelola Mirza Ghulam Ahmad. Ikrar ini merupakan ajaran tertinggi di kalangan Ahamadiyah.

Dengan cara ini, ia ingin menghimpun suatu kekuatan yang dapat menopang misi dan cita-cita kemahdiannya guna menyerukan Islam ke seantero dunia. Menurut keyakinannya, mempertahankan dan mempropagandakan Islam tidak akan berhasil tanpa suatu organisasi yang kuat. Untuk mewujudkan tujuan ini, ia memerlukan baiat atau janji setia dari para pengikutnya. Sesudah diadakan pembaiatan, ia mengorganisasikan mereka menjadi suatu aliran baru dalam Islam dengan nama Jamaah Ahmadiyah.
Mirza Ghulam Ahmad mengumumkan penggunaan nama "Ahmadiyah" secara resmi pada tanggal 4 November 1900. Sejak itulah nama aliran ini dimasukkan dalam catatan resmi pemerintah kolonial Inggris. Menurut penjelasan Maulana Muhammad Ali nama Ahmadiyah bukan diambil dari nama Mirza Ghulam Ahmad. Akan tetapi diambil dari salah satu nama-nama Rasulullah saw. yang ada dalam surah ash-Shaf: 6 yang isinya memuat informasi Nabi Isa kepada Bani Israil yang menerangkan bahwa sesudah Nabi Isa nanti akan datang seorang nabi yang bernama Ahmad. Menurut keterangan yang lain bahwa nama Ahmadiyah dinisbahkan kepada nama belakang pendirinya Mirza Ghulam Ahmad.
Setelah Mirza Ghulam Ahmad sudah tiada, kepemimpinan Ahmadiyah digantikan oleh Maulawi Nuruddin yang dikenal khalifah pertama Ahmadiyah. Kekhalifahannya berakhir sampai ia meninggal. Selama kekhalifahan Maulawi Nuruddin, Ahmadiyah sebagai gerakan Mahdi telah memperoleh kemajuan pesat dan mulai dikenal di kalangan umat Islam secara luas. Sesudah itu, kekhalifahan kedua dipegang oleh Maulawi Basyiruddin Mahmud Ahmad (putra Mirza Ghulam Ahmad).

Saat ini Ahmadiyah telah memiliki 5 khalifah di antaranya adalah:
1. Khalifah I Hadhrat Hakim Maulana Nuruddin (27 Mei 1908 - 13 Maret 1914)
2. Khalifah II Hadhrat Alhaj Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad (14 Maret 1914 - 7 November 1965)
3. Khalifah III Hadhrat Hafiz Mirza Nasir Ahmad (8 November 1965 - 9 Juni 1982)
4. Khalifah III Hadhrat Mirza Tahir Ahmad (10 Juni 1982 - 19 April 2003)
5. Khalifah IV Hadhrat Mirza Masrur Ahmad (22 April 2003 – sekarang) (sumber http://id.wikipedia.org/)

Pada masa kekhalifahan kedua ini timbul pertikaian dalam tubuh Ahmadiyah sendiri. Pada masa ini muncul pernyataan yang tegas dari Basyiruddin Mahmud Ahmad, ia menempatkan Mirza Ghulam Ahmad sebagai seorang nabi. Pernyataan ini tentunya ditolak oleh sebagian anggota jamaah Ahmadiyah. Tepatnya pada tahun 1914 Ahmadiyah terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama bernama Qadiyani. Kelompok ini dalam ajarannya mencela muslim lain sebagai kafir, kota Qadiyani sebagai kota ketiga setelah Mekah dan Madinah, Nabi Isa tidak mati disalib dan tidak pula diangkat ke langit, tetapi Nabi Isa hanya pingsan di tiang salib. Setelah itu Nabi Isa diselamatkan oleh pengikutnya, kemudian Nabi Isa pindah ke Kashmir. Di Kahsmir inilah Nabi Isa beristri dan berketurunan. Salah satu keturunannya bernama Mirza Ghulam Ahmad, dan sekte ini berkeyakinan bahwa kenabian tetap terbuka sesudah Rasulullah saw. Sekte ini dipimpin oleh Basyiruddin Mahmud Ahmad. Kelompok ini berpandangan bahwa Mirza Ghulam Ahmad tidak hanya sebagai mujaddid (pembaru) saja, tetapi juga sebagai nabi yang harus ditaati dan dipatuhi seluruh ajarannya. Oleh karena itu, terpilihnya Basyiruddin Mahmud sebagai Khalifah al-Mahdi yang kedua, tidak mendapat dukungan penuh dari seluruh pengikut Ahmadiyah.

Kelompok kedua dikenal sebagai Ahmadiyah Lahore, yang disebut pula dengan Ahmadiyah Anjuman Isha'at Islam. Kelompok ini berpandangan bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanya sebagai mujaddid (pembaru) saja, bukan seorang nabi. Untuk pertama kalinya golongan ini dipimpin oleh Maulawi Muhammad Ali. Di Indonesia golongan ini dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Sedangkan kelompok kedua disebut dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

M.B. Shamsir Ali, SH, SHD dalam situs resmi Ahmadiyah mengatakan bahwa Ahmadiyah adalah sebuah Jamaah Islam yang didirikan oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad pada tahun 1889 Masehi/1306 Hijriah, di Qadiyan India. Shamsir Ali mengutip pernyataan pendiri Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab Taqrir Wajibul I’lan, bahwa pendiri mereka sungguh-sungguh percaya bahwa Nabi Muhammad saw. adalah khatamu al anbiya. Seorang yang tidak percaya pada khatamu al anbiya beliau (Rasulullah saw.), adalah orang yang tidak beriman dan berada di luar lingkungan Islam.

Namun dalam buku Benarkah Ahmadiyah Sesat dijelaskan bahwa Mirza Ghulam Ahmad mengakui bahwa ia pernah mengucapkan bahwa ia adalah seorang nabi. Menurut Ahmadiyah Lahore, ungkapan tersebut dalam arti kiasan seperti terjadi dalam arti pustaka Sufi. Sebagai terminologi yang sudah umum dapat diterima sebagai penerima komunikasi dengan Tuhan atau hanya arti lughawi saja yang artinya hanya untuk orang yang Allah berfirman kepadanya, dalam terminologi Islam hal tersebut tersebut muhaddas. Mungkin, hal inilah yang menjadi perseteruan Ahmadiyah sehingga terpecah menjadi dua kemlompok.

Walaupun aliran Ahmadiyah terpecah dua, kedua kelompok ini sangat aktif dan intensif dalam usaha mewujudkan cita-cita kemahdiannya. Pengikut masing-masing kelompok ini mendirikan mesjid-mesjid sebagai pusat kegiatan, menterjemahkan Alquran berikut dengan komentar-komentarnya ke dalam bahasa asing.

Pada tahun 1924 Ahmadiyah masuk ke dalam negara Indonesia yang dibawa oleh dua orang mubaligh Ahmadiyah yang bernama Maulana Ahmad dan Mirza Wali Ahmad. Ahmadiyah yang dimaksud adalah Ahmadiyah Lahore. Mereka memulai kegiatannya di Yogyakarta.
Padat tahun 1925 Ahmadiyah sekte Qadiyan menyusul datang ke Indonesia dibawa oleh seorang mubalighnya bernama Rahmad Ali. Mereka mendakwahkan ide kemahdian Mirza, di Tapaktuan (Aceh), dua tahun kemudian ia pindah ke Padang sampai tahun 1930, dan akhirnya bermukim di Jakarta. Kedua sekte tersebut berlomba untuk menanamkan pengaruhnya di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Ahmadiyah sangat dekat Inggris. Di samping itu, pendiri Ahmadiyah juga melestarikan tradisi keluarganya yang telah lama menjalin hubungan mereka dengan pemerintah Inggris, sebagaimana pernyataan Mirza Ghulam Ahmad sendiri, "Sungguh sejak masa mudaku sampai hari ini, aku dalam usia 60 tahun, aku menjadi orang yang gigih berjuang dengan lisan dan penaku supaya aku dapat memalingkan keikhlasan hati kaum Muslimin kepada pemerintah Inggris karena kebaikannya, dan bersikap lunak kepadanya. Dan aku mengajak mereka, agar mereka menghilangkan pikiran untuk berjihad (terhadap Inggris), di mana pikiran seperti itu masih diikuti oleh sebagian mereka yang bodoh-bodoh, dan pikiran semacam itulah yang mencegah mereka tidak mau patuh kepada pemerintah Inggris."

Demikian pula halnya dengan pernyataan Basyiruddin Mahmud putera Mirza Ghulam Ahmad sewaktu Putera Mahkota Kerajaan Inggris berkunjung ke India, menyatakan, "Kami atas nama seluruh warga Ahmadiyah mengucapkan selamat datang atas kunjungan Tuan ke India, dan kami tegaskan kepada Tuan bahwa warga Ahmadiyah adalah setia kepada pemerintah Inggris. Dan insya Allah kesetiaan warga Ahmadiyah ini akan tetap untuk selama-lamanya."

Sebenarnya aliran Ahmadiyah jauh-jauh hari sudah difatwakan sesatnya. Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi pada 22-28 Desember 1985 M tentang Ahmadiyah menyatakan antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i. sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah nasional dalam munas nasional telah menfartwakan Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
Keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat respon dari Ahmadiyah Lahore dengan adanya maklumat nomor 01/PB-MA/GAI/005. Dalam maklumat itu mereka menjelaskan bahwa paham mereka berseberangan dengan paham Ahmadiyah Qadiyani. Mereka menegaskan bahwa Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) berasaskan Alquran yang merupakan kitab suci satu-satunya umat Islam, mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.

Pemerintah selaku ulil amri turut serta mengambil kebijakan tentang Ahmadiyah dengan keluarnya surat Keputusan Bersama Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 3 Tahun 2008. Dalam keputusannya dalam dijelaskan bahwa memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dri pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Pendekatan Sistem dalam Pendidikan

By : Onen Saranjana

Bangsa Indonesia sesungguhnya adalah bangsa yang terdidik. Hal tersebut terbukti dengan tumbuh suburnya pendidikan yang bersifat tradisional dan tersebar di seluruh nusantara,. Pengajaran Islam di langgar-langgar semakin mengukuhkan keberadaan pendidikan tradisional tersebut. Namun demikian, pendidikan tradisional mengalami pergeseran ke pendidikan kolonial, khususnya ketika pemerintah kolonial Belanda membutuhkan pegawai-pegawai administrasi rendahan untuk mengisi pos-pos pemerintahannya. Oleh karena itu, sistem yang diterapkannya tidak lepas dari tujuan politiknya dalam usaha mempertahakankan kekuasaan. Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika pendidikan tersebut menjadi alat untuk memantapkan hegemoninya, dan melahirkan elit-elit baru yang nasionalis serta menjadi bumerang bagi kekuasaannya.

Pengertian Sistem

Dari segi Etimologi, kata sistem sebenarnya berasal dari Bahasa Yunani yaitu “Systema”, yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan “SYSTEM”, yang mempunyai satu pengertian yaitu sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan yang tidak terpisahkan. Selanjutnya .......

Hidup dan segala sesuatu di sekitar kita merupakan gabungan dari sistem (dalam bahasa inggeris system) dan sub-sistem. Seorang manusia adalah suatu sistem. Kehidupan manusia di dalam suatu keluarga adalah satu sistem. Rumah, kereta, tren, sekolah, organisasi, desa, kampus, perkumpulan pemain bola, kedai, pejabat, kerajaan, negara, dunia, universe dan lain-lain adalah sistem-sistem. Sistem-sistem lain adalah pernikahan, khidmad masyarakat, bumi, langit dan sebagainya.

Apa sesungguhnya sistem itu? Dalam cakupan pengertian sistem termuat adanya berbagai komponen (unsur), berbagai aktiviti (menunjuk fungsi dari setiap komponen), adanya saling hubungan serta ketergantungan antar komponen, adanya perpaduan (kesatuan organis = integrasi) antar komponen, adanya keluasan sistem (ada kawasan di dalam sistem dan di luar sistem), dan gerak dinamis semua fungsi dari semua kompo­nen tersebut mengarah (berorientasi = berkiblat) kepada pencapaian tuju­an/matlamat sistem yang telah ditetapkan lebih dahulu. Bertolak dari identifikasi sistem tersebut, berikut ini disajikan beberapa definisi:Selanjutnya .......

2.22.2011

Kontroversi Ibnu Arabi

IBNU ARABI DIHUKUMI KAFIR

Ajaran Ibnu Arabi yang sangat menyimpang dari Islam itu banyak mempengaruhi ummat Islam. satu segi karena syair-syair bahkan kata-kata yang dituduhkan sebagai Hadits (padahal palsu) dibuat dengan ungkapan yang mudah dihafal dan enak didengar. Segi yang lain, karena ummat Islam merasa perlu menghormati Nabi SAW sedemikian rupa, sedangkan syair-syair dan adat yang disebarkan justru banyak yang berbau ajaran tasawwuf model Ibnu Arabi.

Jauhnya kesesatan aqidah akibat tersebarnya faham Ibnu Arabi itu bukan hanya melanda ummat Islam awam, namun sampai ke orang yang disebut cendekiawan Muslim. Hingga seorang DR Nurcholish Madjid ketua Yayasan Wakaf Paramadina di Jakarta pernah mengemu-kakan pendapat, mengutip Ibnu Arabi, hingga mendapat tanggapan keras dari ummat Islam.

Dr. Nurcholish Majid menjawab pertanyaan pada Pengajian "Paramadina" di Kebayoran Baru tanggal 23 Januari 1987. Perta¬nyaan Lukman berbunyi: "Salahkah Iblis, karena dia tidak mau sujud kepada Adam, ketika Allah menyuruhnya. Bukankah sujud hanya boleh kepada Allah?"
Dr Nurchalish Madjid, yang memimpin pengajian itu, menjawab --secara sambil lalu-- dengan satu kutipan dari pendapat Ibnu Arabi, dari salah satu majalah yang terbit di Damascus, Syria bahwa:

"Iblis kelak akan masuk syurga, bahkan di tempat yang terting¬gi karena dia tidak mau sujud kecuali kepada Allah saja, dan inilah tauhid yang murni."

DR Nurchalish Madjid tidak memberi komentar apa-apa, setuju atau tidaknya dia sendiri, dengan ucapan Ibnu Arabi itu, tidak pula diterangkannya, siapa Ibnu Arabi itu. (Yayasan Islam Al-Qalam Ma'had Ad-Diraasaatil Islamiyyah Jakarta, Jawaban Tuntas untuk Dr Nurchalish Madjid tentang Ibnu Arabi dan Syetan Masuk Syurga, 1407H, hal 1).

Selanjutnya, Ma'had itu menjelaskan duduk soal kesesatan Ibnu Arabi, dan sejumlah ulama yang telah mengkafirkan, atau memurtad¬kannya, akibat tulisan-tulisan Ibnu Arabi yang sangat bertentan¬gan dengan aqidah Islam.

Ibnu Arabi dan pokok-pokok ajaran sesatnya

Ibnu Arabi, nama lengkapnya Abu Bakar Muhammad ibn Ali Muhyid¬din Al-Hatimi at-Thai al-Andalusi, dikenal dengan Ibnu Arabi (bukan Ibnul Arabi yang ahli tafsir). Ibnu Arabi ini dianggap sebagai tokoh tasawwuf falsafi, lahir di Murcia Spanyol, 17 Ramadhan 560 H/ 28 Juli 1165M, dan mati di Damaskus, Rabi'uts Tsani 638H/ Oktober 1240M.

Inti ajarannya didasarkan atas teori wihdatul wujud (manunggaling kawula Gusti/menyatunya makhluk dengan Tuhan) yang menghasilkan wihdatul adyan (kesatuan agama, tauhid maupun syirik) sebagai hasil dari gabungan teori-teori al-ittihad (manunggal, melebur jadi satu antara si orang sufi dan Tuhan) dengan mengadakan al-ittishal atau emanasi. Atau sebagai hasil dari gabungan pemikiran tentang teori Nur Muhammadi (yang pertama kali diciptakan adalah Nur Muhammad, kemudian dari Nur Muhammad itu diciptakan makhluk-makhluk lain) dari Al-Khaliq dengan pemikiran Al-Aqlu al-awwal (akal pertama) --seperti telah diterangkan pada bab Nur Muhammad atau Hakekat Muhammad tersebut di atas--. Ibnu Arabi banyak dipengaruhi oleh filsafat Masehi atau Nasrani.

Berikut ini ringkasan pandangan Ibnu Arabi yang nyata-nyata bertentangan dengan Islam, diringkas oleh Yayasan Islam Al-Qalam, satu induk dengan LPPI (Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Islam) yang banyak menyoroti aliran-aliran sesat.
Pandangan Ibnu Arabi berkisar pada:

- Berusaha menghancurkan/ membatalkan agama dari dasarnya.
- Semua orang berada pada As-Shirath Al-Mustaqim (jalan lurus).
- Wa'ied (janji) dari Allah tidak ada sama sekali.
- Khatim al-Awliya' (penutup para wali) lebih tinggi daripada Khatim Al-Anbiya' (penutup para nabi), karena wilayah (kewalian) lebih tinggi daripada Nubuwwah (kenabian).

Ibnu Arabi banyak mengarang buku untuk menyiarkan ajaran-ajaran dan pendapatnya. Bukunya yang paling terkenal adalah al-Futuhat al-Makkiyyah dan Fushul Al-Hukm.
Sorotan tajam terhadap pendapat Ibnu Arabi telah dilakukan oleh para ulama dan dituangkan dalam tulisan yang cukup mudah dideteksi tentang penyelewengan yang disebarkan Ibnu Arabi itu. Di antara pendapat dari Ibnu Arabi dan pengikut-pengikutnya adalah:

- Wali lebih tinggi dari nabi (Masra' At-Tasawwuf, 22).
- Untuk sampai kepada Allah, tidak perlu mengikuti ajaran para nabi (syara'), (Masra' At-Tasawwuf, 20).
- Semua ini adalah Allah, tidak ada nabi/rasul atau malaikat. Allah adalah manusia besar. ( Fushush Al-Hukm, 48, Masra' At-Tasawwuf, 38).
- Tidak sah khilafah kecuali kepada insan kamil.
- Allah membutuhkan pertolongan makhluk. (Fushush Al-Hukm, 58-59).
- Nabi Nuh as. termasuk orang kafir (Masra' at-Tasawwuf, 46-47).
- Da'wah kepada Allah adalah tipu daya. (Fushush Al-Hukm, 772/Masra' At-tasawwuf, 66).
- Al-haq adalah al-khalq/ makhluq (Masra' At-Tasawwuf, 62).
- Hukum alam adalah Allah itu sendiri. (Masra' At-Tasawwuf, 70).
- Hamba adalah Tuhan. (Fushush Al-Hukm, 92-93; Masra' at-Tasaw¬wuf, 75).
- Neraka adalah surga itu sendiri. (Fushush Al-Hukm, 93-94).
- Al-Quran mempunyai dua arti, lahir dan batin.
- Dalam anggapan Ibnu Arabi, dia berkumpul dengan para nabi.
- Perbuatan hamba adalah perbuatan Allah itu sendiri. (Fushush Al-Hukm, 143).
- Ad-dhal (orang yang sesat) adalah al-muhtadi (orang yang mendapat petunjuk), al-kafir adalah al-mu'min. (Masra' at-Tasawwuf, 108).
- Hawa nafsu adalah tuhan terbesar.
- Fir'aun adalah mukmin dan terbebas dari siksa neraka. (Fushush Al-Hukm, 181; Masra' At-Tasawwuf, 111).
- Wanita adalah tuhan. (Fushush Al-Hukm, 216; Masra' at-tasawwuf, 143).
- Hakekat ketuhanan tampak jelas dan utuh pada nabi-nabi as.
- Fir'aun adalah tuhan Musa. (Fushush Al-Hukm, 209; Masra' at-Tasawwuf, 122).
Setelah mengemukakan pendapat-pendapat Ibnu Arabi tersebut, yayasan Al-Qalam yang membantah Dr Nurchalish Madjid lewat risalah kecil itu berkomentar: "Demikianlah pendapat-pendapat Ibnu Arabi dan pengikut-pengikutnya yang kacau balau, dan jelas bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, bertebaran dalam kitab-kitab yang mereka tulis." (Jawaban Tuntas untuk Dr Nurchalish Madjid, hal 4).

Semua pendapat yang kacau balau dari Ibnu Arabi itu, menurut Yayasan Al-Qalam, tampak jelas pada tulisan-tulisan atau syair-syair yang tercantum dalam kitab-kitab yang ditulis oleh Ibnu Arabi dan pengikut-pengikutnya antara lain Ibnu Faridh.

Menurut pengakuan Ibnu Arabi, kitab Futuhat al-Makiyyah adalah Imla' (dikte) langsung dari Allah SWT kepadanya. Sementara itu Kitab Fushul Al-Hukm karangan Ibnu Arabi pula adalah pemberian langsung dari Rasulullah saw. kepadanya. (Ensyclopedi Britanica: 12/33). Padahal, jarak waktunya sangat jauh. Rasulullah saw. wafat abad ke tujuh Masehi, sedang Ibnu Arabi hidup pada abad ke 13 Masehi.

Banyak ulama yang mengkafirkan Ibnu Arabi

Selanjutnya, risalah Jawaban Tuntas untuk Dr Nurchalish Madjid menjelaskan: Karena pendapat-pendapat Ibnu Arabi (yang bertentangan dengan Islam) ini, maka banyak ulama yang mengkufurkan atau mengilhadkannya atau menghukumi murtad, walaupun ada sebagian kecil yang menerima pendapatnya bahkan menyiarkannya.

Sumber Bahan Bacaan

1.30.2011

Cara Menampilkan Data di Blog

Ada yang pernah bertanya seperti ini “bagaimana cara menampilkan file microsoft exel di blog?” duh bisa ngga ya? seharusnya bisa sih, tapi bagaimana caranya ya, saya juga bingung nih Tapi tenang saja, jika anda pernah melihat file exel bisa di tampilkan di web berarti tandanya itu bisa di lakukan.

Bagi anda yang suka dan ingin sharing file dalam bentuk microsoft word (document) dan microsoft excel (spreadsheet) ataupun microsoft power point (presentation) di blog, maka anda bisa menggunakan berbagai layanan di internet. Salah satu di antaranya adalah layanan yang di sediakan oleh google yaitu Google docs. Dengan google docs anda bisa membuat file microsoft office yang saya sebutkan tadi secara online ataupun anda bisa mengupload file yang sudah jadi alias sudah di kerjakan secara offline dan kemudian ambil kode yang di berikan lalu setelah itu anda bisa menampilkannya di blog anda.

Apa kelebihan dari google docs? dengan google docs anda tidak perlu mempunyai software microsoft office yang lisensi nya sangat mahal terinstall di komputer anda, yang anda perlukan adalah anda bisa online di internet. Sepertinya saya tidak perlu menerangkan bagaimana cara membuat file di google docs karena penggunaannya hampir sama dengan microsoft office. Yang mau saya terangkan adalah bagaimana cara mengupload file yang sudah jadi ke google docs dan kemudian menampilkannya di blog anda. Tertarik? yuk mang kita lanjut!

Salah satu syarat untuk bisa menggunakan google docs adalah anda harus mempunyai alamat email di gmail (google acount). Jika selama ini account blogger anda menggunakan gmail maka bisa secara langsung login ke google docs. Bagi anda yang baru pertama kali masuk ke google docs, maka anda harus setuju dengan peraturan yang di buat oleh google. Sudah punya account google? mari kita serbu google docs.

Lankah 1 : upload file ke google docs.

  1. Silahkan login ke http://docs.google.com dengan account gmail anda.
  2. Klik tab Upload yang berada di sebelah kiri atas layar monitor anda.
  3. Klik tombol browse… di bawah tulisan Browse your computer to select a file to upload:
  4. Masukan file yang ingin anda upload (word, excel, power point).
  5. Klik tombol Upload File yang ada di sebelah bawahnya.
  6. Tunggu beberapa saat sampai file anda terupload semuanya (tergantung dari besarnya file serta kecepatan koneksi anda).
  7. Jika sudah terupload, anda bisa mengeditnya jika mau.
  8. Klik tab publish yang ada di sebelah kanan atas layar monitor anda, maka akan keluar tulisan This document is not yet published.
  9. klik tombol publish now yang ada di bawahnya.
  10. Jika sudah selesai, lihat kembali ke bagian bawahnya!
  11. Klik link bertuliskan More publishing options.
  12. Setelah keluar window pop up, klik menu drop down di sebelah tulisan File format kemudian pilih HTML to embed a webpage.
  13. Klik tombol Generate URL.
  14. Copy kode HTMl yang di berikan, lalu paste pada notepad atau text editor lainnya.
  15. Silahkan di close saja window nya.
  16. Silahkan anda sign out dari google docs jika mau.
  17. Selesai.

Langkah 2 : posting kode google docs ke blogger.

  1. Silahkan login ke blogger dengan ID anda.
  2. Klik Posting Baru.
  3. Silahkan anda buat postingan yang anda inginkan.
  4. Ketika anda mau menyisipkan kode yang dari google docs, klik terlebih dahulu tab Edit HTML ( jangan yang compose)
  5. Paste kode google docs yang ada di notepad tadi pada tempat yang anda inginkan.
  6. Klik Tombol MEMPUBLIKASIKAN POSTING.
  7. Silahkan lihat hasilnya.
  8. Selesai.

Berikutnya Klik DI SINI



1.25.2011

Fatwa Tentang Hukum MLM

Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.

Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.

Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.

Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.

Wallahul Muwaffiq

Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis

Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).

Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :

“Dari ‘Aisyah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Bersabda, “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)

Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:

“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)

(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal: 58)

Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)

Juga firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)

Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :

  1. Riba

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)

  1. Ghoror

(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).

“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)

  1. Penipuan

Dari Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)

  1. Perjudian atau adu nasib

Firman Allah swt.:

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)

  1. Kedhaliman

Sebagaimana firman Allah:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)

6. Yang dijual adalah barang haram

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)

(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).

Sekilas Tentang MLM

Pengertian MLM

Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)

Kilas Balik Sejarah MLM

Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.

Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.

Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)

Sistem Kerja MLM

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
  2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
  3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
  4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
  5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
  6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.

Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)

Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.

Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

Hukum Syar’i Bisnis MLM

Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :

  1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Ø Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Ø Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Ø Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.

Ø Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Ø Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :

  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)

Fatwa Tentang MLM

Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:

Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq

Amman al-Balqo’ Yordania

26 Sya’ban 1424H

Penutup

Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab

Fotenote:

  1. Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :

Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.

Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.

  1. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:

Level

Jumlah Orang Perlevel

Total Org Yang dibutuhkan

1

1

1

2

5

6

3

25

31

4

125

176

5

625

801

6

3.125

3.926

7

15.625

19.551

8

78.125

97.676

9

390.625

488.301

10

1.953.125

2.441.426

11

9.765.625

12.207.051

  1. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :

Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)

Semoga Bermanfaat!

Sumbernya ada DI SINI